LAPORAN
KEGIATAN AUDIT MUTU INTERNAL
TAHUN 2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur sentiasa kita panjatkan ke khadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenannya Unit Penjaminan Mutu (UPM) akhirnya dapat menyelesaikan laporan pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) di Lingkungan Akper Kesdam I/BB Binjai, laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai peta mutu di lingkungan Akper Kesdam I/BB Binjai.
Dengan adanya gugus mutu ini, pelaksanaan dan tindaklanjut hasil dari AMI menjadi lebih baik. Temuan-temuan dari AMI menjadi bahan yang penting untuk dijadikan pijakan dalam upaya peningkatan mutu di Akper Kesdam I/BB Binjai.
Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) ini dapat membantu pimpinan dalam mengambil langkah-langkah yang tepat dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Akper Kesdam I/BB Binjai . Pelaksanaan AMI akan rutin dilakukan setiap tahunnya hal ini agar dapat dilihat dengan jelas perkembangan Mutu di setiap Unit kerja.
Ketua Unit Penjaminan Mutu
Nurjuliati Sianturi,S.Kep.,Ns.,M.Kep
NIDN. 8818610016
BAB I
PENDAHULUAN
Visi Program Studi Keperawatan Akper Kesdam I/BB Binjai adalah menjadi Program Studi Diploma III Keperawatan Yang Menghasilkan Perawat vokasi dengan Keunggulan Keperawatan Gawat Darurat yang mampu bersaing di tingkat Nasional tahun 2022 , untuk mewujudkan visi tersebut maka disusunlah Rencana Strategis Pada yang lebih dititikberatkan kepada pencapaian Akper Kesdam I/BB Binjai yang berstandar nasional artinya bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh Akper Kesdam I/BB Binjai harus mengacu pada Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Untuk mewujudkan oleh Akper Kesdam I/BB Binjai sebagai Akademi yang berstandar Nasional maka perlu diketahui terlebih dahulu kondisi saat ini agar dapat diketahui pancapaian standar saat ini sebagai bentuk evaluasi diri oleh Akper Kesdam I/BB Binjai. Audit Mutu Internal (AMI) adalah cara yang tepat untuk mengetahui kondisi oleh Akper Kesdam I/BB Binjai saat ini.
Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk mendapatkan bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kesesuaian antara kriteria audit dengan kenyataan dipenuhi. Kegiatan oleh Akper Kesdam I/BB Binjai ini dilaksanakan secara rutin setiap tahun membentuk sebuah siklus perbaikan dan peningkatan mutu yang terus menerus berkesinambungan. Kegiatan AMI siklus pertama periode 2018-2019 berlangsung secara serentak mulai dari pucuk pimpinan dalam hal ini Direktur sampai dengan unsur penunjang akademik serta Unit Pelaksana Teknis. Tentu saja dengan adanya gugus mutu Akper Kesdam I/BB Binjai diharapkan kegitan audit dapat dilaksanakan dengan lebih teliti dan menghasilkan gambaran yang utuh mengenai peta mutu prodi. Hasil Audit ini akan menjadi bahan penting dalam rapat tinjauan manajemen pimpinan Akper Kesdam I/BB Binjai. Salah satu tahap dari proses audit internal ialah melakukan asesmen lapangan untuk verifikasi, validasi, data teraudit, serta melakukan penilaian lapangan terhadap teraudit yang bersangkutan. Audit Mutu Internal dilakukan paling lambat selama satu sampai dua hari kerja penuh di lapangan oleh tim auditor yang telah ditunjuk oleh Unit Penjaminan Mutu dan di SK-kan oleh Direktur.
BAB II
INDIKATOR PENGUKURAN
Manfaat audit ialah didapatkannya materi nyata bahan bahan tinjauan manajemen untuk membuat keputusan mutu. Dengan demikian Audit internal merupakan salah satu pengembangan institusi.
Karena tujuan utama dilakukannya audit internal untuk meningkatkan kualitas institusi, maka dalam hal ini audit dilakukan kepada seluruh unit kerja yang ada di lingkungan Akper Kesdam I/BB Binjai. Audit dilakukan oleh seseorang atau yang ditunjuk untuk melakukan audit mutu sedangkan unit kerja yang di audit disebut auditee. Teraudit pada AMI adalah seluruh Akper Kesdam I/BB Binjai.
Selanjutnya hasil evaluasi dianalisis sesuai dengan skoring penilaian yang ditetapkan; 1= Sama sekali tidak mencukupi, perbaikan harus segera dilakukan (absolutely inadequate; immediate improvements must be made), 2= Tidak mencukupi , perlu perbaikan besar ( inadequate, improvements necessary), 3= Kurang mencukupi , perbaikan minor akan menjadikan butir kualitas ini mencukupi ( inadequate, but minor improvements will make it adequate), 4= Mencukupi sesuai yang diharapkan (adequate as expected), 5= Lebih dari mencukupi (better than adequate), 6= Merupakan contoh pelaksanaan yang baik (example of good practice), 7= Sangat baik (excellent).
UPM Menjalankan Tupoksinya Sesuai Dengan Surat Keputusan Nomor: SK/42 /IX/2019(terlampir)
BAB III
PELAKSANAAN AUDIT
Setelah terbit SK Direktur Nomor SK/42/IX/2019 Tentang Penetapan Tim Auditor Internal Akper Kesdam I/BB Binjai periode 2019-2020, maka kegiatan selanjutnya adalah pelaksanaan Audit Mutu Internal. Pelaksanaan Audit mutu Internal dilaksanakan dengan membuat jadwal asesmen lapangan dan pembagian tugas auditor dalam pelaksanaan audit mutu internal kepada unit kerja di lingkungan Akper Kesdam I/BB Binjai
Pelaksanaan audit mutu internal Akper Kesdam I/BB Binjai dilaksanakan oleh auditor internal pada tanggal 16 Januari 2018. Adapun pembagian dan penjadwalan asesmen lapangan auditor kepada auditee adalah sebagai berikut.
Hari : Senin - Rabu
Tanggal : 16 - 18 September 2018
Jam : 08.00 WIB s.d Selesai
BAB IV
HASIL AUDIT
A. Hasil Audit
Pelaksananaan audit internal terhadap Program Studi di Akper Kesdam I/BB Binjai dilaksanakan oleh auditor internal yang berasal dari Akper Kesdam I/BB Binjai. Komposisi auditor ini disusun berdasarkan pertimbangan asas objektivitas dan transparansi. Selain itu, dengan hadirnya salah satu auditor diharapkan akan memberikan dampak perbaikan dengan tepat dan cepat setelah audit selesai dilaksanakan. Pada saat pelaksanaannya, Direktur dibantu oleh seorang staf administrasi akademik hadir dalam assesmen lapangan.
Instrumen yang digunakan adalah instrumen Evaluasi Mutu Internal Perguruan Tinggi (EMI-PT) Akper Kesdam I/BB Binjai. Hasil audit Akper Kesdam I/BB Binjai disajikan dalam tabel.
Adapun rangkuman indikator pada setiap standar adalah sebagai berikut :
Tabel 4.1 Hasil Audit Mutu Internal
No |
Standard |
Jumlah Indikator |
Rata-rata |
1 |
Standar Mutu Kompetensi Lulusan |
4 |
5,25 |
2 |
Standar Mutu Isi Pembelajaran |
4 |
5,25 |
3 |
Standar Mutu Proses Pembelajaran |
7 |
5,57 |
4 |
Standar Mutu Penilaian Pembelajaran |
4 |
5,25 |
5 |
Standar Mutu Dosen dan Tenaga Kependidikan |
7 |
4,14 |
6 |
Standar Mutu Sarana dan Prasarana |
5 |
6 |
7 |
Standar Mutu Pengelolaan |
4 |
5,25 |
8 |
Standar Mutu Pembiayaan |
4 |
5,75 |
9 |
Standar Mutu Hasil Penelitian |
5 |
4 |
10 |
Standar Mutu Isi Penelitian |
2 |
5,5 |
11 |
Standar Mutu Proses Penelitian |
2 |
5 |
12 |
Standar Mutu Penilaian Penelitian |
2 |
5 |
13 |
Standar Mutu Peneliti |
2 |
5,5 |
14 |
Standar Mutu Sarana dan Prasarana |
4 |
5,25 |
15 |
Standar Mutu Pengelolaan Penelitian |
3 |
5 |
16 |
Standar Mutu Pembiayaan Penelitian |
3 |
5,6 |
17 |
Standar Mutu Hasil Pengabdian masyarakat |
4 |
5,25 |
18 |
Standar Mutu Isi Pengabdian masyarakat |
5 |
3,4 |
19 |
Standar Mutu Proses Pengabdian masyarakat |
5 |
5,4 |
20 |
Standar Mutu Penilaian Pengabdian masyarakat |
5 |
5,2 |
21 |
Standar Mutu Pelaksanaan Pengabdian masyarakat |
5 |
5,2 |
22 |
Standar Mutu sarana dan Prasarana Pengabdian masyarakat |
5 |
5,2 |
23 |
Standar Mutu Pengelolaan Pengabdian masyarakat |
5 |
4,6 |
24 |
Standar Mutu Pembiayaan Pengabdian masyarakat |
6 |
5,83 |
25 |
Standar Mutu Identitas Akper |
4 |
5,25 |
26 |
Standar Mutu Kemahasiswaan |
4 |
5,75 |
27 |
Standar Mutu Kerjasama |
5 |
5,6 |
28 |
Standar Mutu Penjaminan Mutu |
4 |
6,5 |
29 |
Standar Mutu Program Studi |
2 |
5,5 |
30 |
Standar Mutu Sistem Informasi |
3 |
6 |
31 |
Standar Mutu Suasana Akademik |
3 |
7 |
32 |
Standar Mutu Tata Pamong |
3 |
5,3 |
|
Jumlah |
130 |
170,29 |
Berdasarkan tabel 4.1 dapat dilihat bahwa, seluruh Standar memperoleh nilai rata-rata lebih dari mencukupi. Dari semua standar yang diukur, Standar Mutu Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar Mutu Hasil Penelitian, Standar Mutu Isi Pengabdian masyarakat, dan Standar Mutu Pengelolaan Pengabdian masyarakat masih menempati standar yang nilai rata-ratanya paling rendah.
NO |
STANDAR |
NILAI RATA-RATA |
1 |
Standar Mutu Dosen dan Tenaga Kependidikan |
4,14 |
2 |
Standar Mutu Hasil Penelitian |
4 |
3 |
Standar Mutu Isi Pengabdian masyarakat |
3,4 |
4 |
Standar Mutu Pengelolaan Pengabdian masyarakat |
4,6 |
RATA – RATA CAPAIAN |
16,14 |
BAB V
SIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kesimpulan
Audit mutu internal hanya mengaudit Program Studi. Secara keseluruhan nilai rata-rata hasil audit adalah baik. Hanya saja ada beberapa standar yang diukur kembali dan diperbaiki mutunya seperti: Standar Mutu Kompetensi Lulusan, Standar Mutu Proses Pembelajaran, Standar Mutu Hasil Penelitian, dan Standar Mutu Isi Pengabdian masyarakat masih menempati standar yang nilai rata-ratanya paling rendah.
Audit yang dilaksanakan tiap tahun diharapkan hasilnya bermuara pada peningkatan peringkat akreditasi program studi oleh LAM-PT Kes. Hasil temuan audit menunjukkan Direktur dan Ketua Program studi harus lebih meningkatkan lagi kinerjanya.