KATA PENGANTAR
Puji dan syukur sentiasa kita panjatkan ke khadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenannya Unit Penjaminan Mutu (UPM) akhirnya dapat menyelesaikan laporan pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) di Lingkungan Akper Kesdam I/BB Binjai, laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai peta mutu di lingkungan Akper Kesdam I/BB Binjai.
Dengan adanya gugus mutu ini, pelaksanaan dan tindaklanjut hasil dari AMI menjadi lebih baik. Temuan-temuan dari AMI menjadi bahan yang penting untuk dijadikan pijakan dalam upaya peningkatan mutu di Akper Kesdam I/BB Binjai.
Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) ini dapat membantu pimpinan dalam mengambil langkah-langkah yang tepat dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Akper Kesdam I/BB Binjai . Pelaksanaan AMI akan rutin dilakukan setiap tahunnya hal ini agar dapat dilihat dengan jelas perkembangan Mutu di setiap Unit kerja.
BAB I
PENDAHULUAN
Visi Program Studi Keperawatan Akper Kesdam I/BB Binjai adalah menjadi Program Studi Diploma III Keperawatan Yang Menghasilkan Perawat vokasi dengan Keunggulan Keperawatan Gawat Darurat yang mampu bersaing di tingkat Nasional tahun 2022 , untuk mewujudkan visi tersebut maka disusunlah Rencana Strategis Pada yang lebih dititikberatkan kepada pencapaian Akper Kesdam I/BB Binjai yang berstandar nasional artinya bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh Akper Kesdam I/BB Binjai harus mengacu pada Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Untuk mewujudkan oleh Akper Kesdam I/BB Binjai sebagai Akademi yang berstandar Nasional maka perlu diketahui terlebih dahulu kondisi saat ini agar dapat diketahui pancapaian standar saat ini sebagai bentuk evaluasi diri oleh Akper Kesdam I/BB Binjai. Audit Mutu Internal (AMI) adalah cara yang tepat untuk mengetahui kondisi oleh Akper Kesdam I/BB Binjai saat ini.
Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk mendapatkan bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kesesuaian antara kriteria audit dengan kenyataan dipenuhi. Kegiatan oleh Akper Kesdam I/BB Binjai ini dilaksanakan secara rutin setiap tahun membentuk sebuah siklus perbaikan dan peningkatan mutu yang terus menerus berkesinambungan. Kegiatan AMI siklus pertama periode 2018-2019 berlangsung secara serentak mulai dari pucuk pimpinan dalam hal ini Direktur sampai dengan unsur penunjang akademik serta Unit Pelaksana Teknis. Tentu saja dengan adanya gugus mutu Akper Kesdam I/BB Binjai diharapkan kegitan audit dapat dilaksanakan dengan lebih teliti dan menghasilkan gambaran yang utuh mengenai peta mutu prodi. Hasil Audit ini akan menjadi bahan penting dalam rapat tinjauan manajemen pimpinan Akper Kesdam I/BB Binjai. Salah satu tahap dari proses audit internal ialah melakukan asesmen lapangan untuk verifikasi, validasi, data teraudit, serta melakukan penilaian lapangan terhadap teraudit yang bersangkutan. Audit Mutu Internal dilakukan paling lambat selama satu sampai dua hari kerja penuh di lapangan oleh tim auditor yang telah ditunjuk oleh Unit Penjaminan Mutu dan di SK-kan oleh Direktur.
BAB II
INDIKATOR PENGUKURAN
Manfaat audit ialah didapatkannya materi nyata bahan bahan tinjauan manajemen untuk membuat keputusan mutu. Dengan demikian Audit internal merupakan salah satu pengembangan institusi.
Karena tujuan utama dilakukannya audit internal untuk meningkatkan kualitas institusi, maka dalam hal ini audit dilakukan kepada seluruh unit kerja yang ada di lingkungan Akper Kesdam I/BB Binjai. Audit dilakukan oleh seseorang atau yang ditunjuk untuk melakukan audit mutu sedangkan unit kerja yang di audit disebut auditee. Teraudit pada AMI adalah seluruh Akper Kesdam I/BB Binjai.
Selanjutnya hasil evaluasi dianalisis sesuai dengan skoring penilaian yang ditetapkan; 1= Sama sekali tidak mencukupi, perbaikan harus segera dilakukan (absolutely inadequate; immediate improvements must be made), 2= Tidak mencukupi , perlu perbaikan besar ( inadequate, improvements necessary), 3= Kurang mencukupi , perbaikan minor akan menjadikan butir kualitas ini mencukupi ( inadequate, but minor improvements will make it adequate), 4= Mencukupi sesuai yang diharapkan (adequate as expected), 5= Lebih dari mencukupi (better than adequate), 6= Merupakan contoh pelaksanaan yang baik (example of good practice), 7= Sangat baik (excellent).
UPM Menjalankan Tupoksinya Sesuai Dengan Surat Keputusan Nomor: SK/42 /IX/2019(terlampir)
<a href="files/NEW_LAPORAN_AMI_2.docx">